Maksimal Penarikan ATM BRI

Maksimal Batas Penarikan ATM BRI

Selain memberikan fasilitas dan pelayanan terhadap nasabah, Bank milik Negara ini memberlakukan batas penarikan ATM BRI seperti bank pada umumnya.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa keuangan sebagai layanan kepada masyarakat. Bank Rakyat Indonesia memberikan layanan terbaik bagi para nasabah.

Kepuasan terhadap layanan yang diberikan membuat bank ini memiliki banyak nasabah yang kini tergabung di dalamnya. Selain terpercaya dan aman, BRI memberikan beragam fasilitas atau fitur transaksi yang memudahkan nasabah.

Salah satu layanannya adalah penarikan tabungan melalui mesin ATM. Untuk mengambil uang di ATM, Anda tidak perlu antri di teller bank. Anda bisa mengambil uang tabungan melalui mesin ini, sehingga penarikan bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.

Namun, tentu terdapat batas penarikan ATM BRI. Batas penarikan ini bisa beragam, tergantung pada jenis kartu atau tabungan yang Anda pilih.

Selain fitur penarikan melalui Automated Teller Machine, Anda juga bisa melakukan transaksi secara online, yaitu M-banking. Meski tidak bisa melakukan tarikan tunai, nasabah dapat melakukan jenis transaksi lainnya.

Seperti transfer, cek saldo, pembayaran dan lain sebagainya. Dengan beragam fitur ini, Anda bisa melakukan transaksi dimana saja dan kapan saja. Transaksi juga bisa dilakukan dengan aman.

Batas Penarikan ATM BRI

Seperti rekening bank lainnya, BRI juga memiliki limit penarikan. Batas penarikan uang pada ATM BRI bermacam-macam, tergantung pada jenis kartu ATM BRI atau buku tabungan yang dipilih.

Sebelum membuat rekening, Anda tentunya akan dihadapkan pada pilihan jenis tabungan yang akan dibuat.

Di BRI terdapat 3 jenis kartu, yaitu Classic, Gold, dan Premium. Ketiga jenis kartu ini memiliki limit penarikan dan fitur di dalamnya.

Ketika akan memilih sebuah jenis buku tabungan, perhatikan terlebih dahulu kebutuhan Anda. Sehingga transaksi yang akan Anda lakukan tidak mengalami kendala.

Berikut adalah batas penarikan ATM BRI sesuai dengan jenis kartu.

1. Kartu ATM Classic

Kartu ini diberikan kepada nasabah yang memiliki rekening BritAma. Kartu Classic memiliki warna hijau dan terdapat logo Mastercard, Maestro, Cirrus, Link, ATM Bersama, dan Pima.

Dengan kata lain, kartu ini dapat digunakan disemua gerai mesin penarikan meskipun beda bank. Jenis kartu ini memiliki limit paling sedikit jika dibandingkan dengan lainnya. Batas penarikan ATM BRI sebesar Rp. 5.000.000,- per harinya.

2. Kartu ATM Gold

Jenis yang kedua memiliki desain dengan warna gold atau kekuning-kuningan. Gold juga memiliki logo Mastercard, Maestro, Cirrus, Link, ATM Bersama, dan Prima. Limit tarikannya adalah Rp. 10.000.000,- per harinya.

3. Kartu ATM Premium

Kartu ini memiliki desain berwarna hitam. ATM ini dikhususkan untuk nasabah yang memiliki rekening tabungan BritAma Bisnis.

Keunggulan dari Premium adalah dapat digunakan di luar negeri. Limit tarikan tunai jenis kartu Premium adalah Rp. 10.000.000,- per harinya.

Batas Penarikan Melalui Teller BRI

Selain melalui ATM, Anda bisa mengambil uang melalui teller. Pengambilan uang melalui teller biasanya dilakukan nasabah ketika membutuhkan penarikan dalam jumlah besar melebihi batas di ATM.

Berbeda dengan batas penarikan ATM BRI, nasabah bisa melakukan penarikan dengan jumlah yang cukup besar sekaligus. Ini merupakan layanan terbaik bagi nasabah.

Untuk melakukan penarikan melalui teller, nasabah bisa mendatangi kantor cabang atau unit yang ada didaerahnya. Pengambilan melalui teller tanpa adanya batasan ini dikarenakan tabungan adalah hak nasabah, sehingga bebas akan menarik dengan jumlah berapa saja.

Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah, Anda hanya bisa melakukan maksimal tarikan sesuai dengan jumlah saldo di dalam rekening.

Namun, jika Anda akan mengambil jumlah besar diatas Rp. 200.000.000,- ada baiknya Anda mendatangi kantor wilayah BRI yang berada di wilayah Anda.

Ketika mengambil tabungan melalui teller, Anda harus membawa beberapa persyaratannya. Beberapa persyaratan yang harus dibawa sebagai berikut.

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Buku Tabungan
  3. Kartu ATM
  4. Mengisi Form Penarikan

Pastikan Anda membawanya ketika pergi ke teller. Teller bank BRI tidak akan memenuhi permintaan nasabah jika salah satu dari persyaratan tidak dibawa.

Meski memiliki limit, namun nasabah masih memilih opsi ini jika akan mengambil tabungan. Selain dinilai mudah, melalui ATM nasabah tidak perlu mengantre di teller, yang Anda butuhkan hanya datang ke mesin ATM dengan membawa kartu ATM.

Sedangkan untuk melakukan tarikan tunai melalui teller, hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang ada dalam 1 kartu keluarga. Selain itu pemilik rekening harus membuat surat kuasa kepada orang yang mewakili.

Karena memiliki limit penarikan di ATM, ketika akan membuka tabungan, ada baiknya Anda mengetahui batas penarikan ATM BRI, sehingga nantinya memudahkan Anda dalam bertransaksi.