kuota gratis kemendikbud

Ini Syarat Penerima Kuota Internet Gratis Kemendikbud

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2021, kriteria penerima bantuan kuota internet adalah peserta didik dan tenaga pengajar pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), jenjang pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi.

Beberapa penerima kuota internet gratis akan mendapat notifikasi SMS yang merincikan besaran kuota yang didapatkan. Bagi yang tidak menerima notifikasi, cara cek subsidi kuota internet Kemendikbud 2021 bisa dilakukan melalui aplikasi, dial USSD, dan SMS sesuai operator selular yang digunakan.

Seperti yang sudah disampaikan oleh Mendikbudristek, Nadiem Makarim, bahwa bantuan kuota ini diluncurkan pada 11-15 September, 11-11 Oktober dan 11-15 November 2021. Bantuan kuota data tersebut berlaku 30 hari sejak diterima.

Berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek, besaran, syarat, hingga akses yang bisa dilakukan yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (15/9/2021).

Syarat Penerima Kuota Internet Gratis

Bagi yang ingin mengatahui cara mendapatkan kuota gratis dari Kemendikbud Ristek, perlu untuk mengetahui syarat penerimanya terlebih dahulu. Untuk penerima bantuan paket kuota gratis baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan

b. Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);

b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan

c. Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;

b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,

c. Memiliki nomor ponsel aktif.