Cair Rp1,2 Juta Mulai Oktober! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2022

Cair Rp1,2 Juta Mulai Oktober! Begini Cara Daftar BLT UMKM 2022

BLT UMKM 2022 sebesar Rp1,2 juta dipastikan akan segera cair mulai Oktober hingga Desember 2022.

Jokowi telah intruksikan kepada Pemda untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk Program bantuan sosial angkutan umum, bantuan ojek online, nelayan dan UMKM.

Melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 134/2022 payung hukumnya diatur tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga : BLT BBM Rp600.000 Akan Dicairkan! Begini Cara Daftar Lewat HP

“Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan,” demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Nominal BLT UMKM tahun 2022 ini akan sama dengan besaran BPUM tahun 2021 lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta. Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda.

Baca Juga : Sudah Cair Rp600.000! Begini Cara Cek Penerima BSU 2022

“Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan,” ujar Yustinus Rabu (7/9/2022) lalu. Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Berikut beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM 2022.

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP
  3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM 2022

  1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota masing-masing untuk mendapat surat rekomendasi
  2. Lampirkan dokumen Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha
  3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan
  4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.